Dalam hukum perkawinan ada istilah tentang Perjanjian Pra Nikah, Perjanjian Perkawinan dan Perjanjian Pisah Harta. Lalu, apakah perbedaan dari masing-masing istilah tersebut?
Ketiganya memang mempunyai arti yang sama, yakni perjanjian yang dibikin dalam sebuah ikatan pernikahan (bisa dilakukan sebelum dan bisa selama masa pernikahan). Untuk mempermudah pembahasan, maka kita gunakan Perjanjian Pra Nikah, karena itulah yang sudah dikenal dan digunakan oleh masyarakat.
Sebelum membahas tentang Perjanjian Pra Nikah, lebih baik ketahui terlebih dahulu pengertian dari perjanjian perkawinan secara umum.
Definisi Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian perkawinan merupakan sebuah bentuk dari perjanjian yang sengaja dibuat oleh dua belah pihak sebelum melaksanakan upacara perkawinan untuk mengesahkan keduanya menjadi pasangan suami dan istri. Untuk membuat perjanjian ini hukumnya boleh atau mubah, jika hal tersebut tidak melanggar asas-asas perjanjian yang ada dalam hukum Islam.
Keuntungan Membuat Perjanjian Pra Nikah
Berikut ini merupakan keuntungan jika Anda membuat perjanjian pra nikah sebelum mengadakan upacara pernikahan.
- Suami dan istri memiliki harta nya masing-masing, dengan kata lain harta mereka tidak bercampur atau pisah harta.
- Jika suami atau istri mempunyai hutang maka sudah menjadi tanggung jawab dari pribadi masing-masing.
- Jika salah satu pasangan ingin menjual harta kekayaan, maka tidak membutuhkan persetujuan dari pasangan.
- Apabila istri atau suami mengajukan kredit, tidak lagi membutuhkan persetujuan dari pasangannya untuk dapat menjaminkan harta dari kekayaannya.
- Bisa menjamin keberadaan harta yang ditinggalkan oleh keluarga.
- Apabila suami melakukan poligami, perjanjian ini bisa melindungi kepentingan dari pihak istri.
- Menghindari motivasi pada perkawinan yang tak sehat.
Di Indonesia poin nomor 1 di atas menjadi hal yang penting untuk masalah keperdataan, khususnya bidang hukum dampak perceraian. Masih banyak sengketa perkawinan yang disebabkan karena percampuran harta. Oleh sebab itu, isu tentang perjanjian pisah harta atau perjanjian pra nikah menjadi hal yang penting sekali.
Hal yang bisa diatur pada Perjanjian Pra Nikah
Di bawah ini merupakan hal-hal yang bisa diatur pada Perjanjian Pra Nikah.
- Seluruh hutang dan piutang yang dimiliki istri atau suami dalam pernikahan mereka, sehingga tetap akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing atau tanggung jawab berdua dengan aturan tertentu.
- Harta bawaan di perkawinan, mulai dari harta dari hasil usaha masing-masing atau dari warisan atau hibah.
- Hak seorang istri untuk harga pribadinya mulai dari yang bergerak atau yang tak bergerak dengan tugas menikmati hasil dan pendapatan dari pekerjaan sendiri maupun dari sumber lain.
- Kewenangan istri untuk mengurus hartanya, supaya tidak membutuhkan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
- Pencabutan wasiat dan ketentuan lain yang bisa melindungi kekayaan ataupun kelanjutan dari usaha masing-masing pihak (untuk hal keduanya atau salah satunya menjadi pendiri usaha, pemilik bisnis atau pemimpin perusahaan).
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah yang dada pada ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan yang menyatakan:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Dari aturan tersebut, maka perjanjian pra nikah ini dibentuk sebelum dilangsungkannya perkawinan.
Cara Mendaftar Perjanjian Pra Nikah untuk Agama Islam
Pencatatan atau pendaftaran perjanjian nikah untuk pasangan yang beragama Islam, dilakukan sesuai dengan aturan dari Kementerian Agama, yaitu seperti berikut ini.
- Pendaftaran perjanjian pra nikah ini dilakukan sebelum atau di waktu pernikahan dan selama ikatan pernikahan disahkan oleh Notaris dan tercatat oleh PPN atau Pegawai Pencatat Nikah.
- PPN menulis perjanjian pra nikah pada buku nikah.
- Khusus pernikahan yang terdaftar di luar negeri, namun perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka akan ada ketentuan khusus.
Syarat Membuat Perjanjian Pra Nikah
Anda bisa membuat perjanjian pra nikah ini dalam Akta Notaris yang selanjutnya didaftarkan ke Dukcapil.
Berikut ini beberapa syarat perjanjian pra nikah:
- KTP suami istri atau calon suami istri
- KK suami istri atau calon suami istri
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotokopi Akta perjanjian perkawinan yang dibikin oleh Notaris yang sudah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- Jika pemohon merupakan WNA maka harus menunjukkan Paspor atau kitas (untuk WNA)
Dokumen ini sangat dibutuhkan untuk proses pembuatan Akta di Notaris dan juga proses pendaftaran di Dukcapil, prosesnya seperti berikut ini:
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di depan Notaris
- Dibikinkan salinan akta oleh notaris
- Akta yang didaftarkan pada KUA kecamatan setempat atau ke Dukcapil
Nah, itu tadi pembahasan mengenai perjanjian pra nikah yang harus Anda ketahui sebelum melangsungkan pernikahan.